Berita Sumut

Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu

Administrator
Matatelinga/Istimewa
MATATELINGA, Sergai: Tim Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol, akhirnya berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai.


Pelaku bernama KI alias Kumpul (48) sehari- hari bekerja sebagai supir tinggal di jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di daerah kediamanya pada hari Senin (24/2/2020) sekira pukul 23:00 WIB


Hasil penangkapan terhadap Kumpul, Polisi berhasi menyita barang bukti 11 Kilp plastik Transparan helai plastik klip transparan berukuran Kecil  berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul.


Dimana Kumpul yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul.


Penulis
: Mtc/Jap
Editor
: James P Pardede
Tag:AKBP Robin SimatupangJaringan NarkobakriminalMatatelinga.commPolres SergaiPolsek PerbaungansabuTerkinijudi ikan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.