Berita Sumut

Raja Rahmadi Pengacara Korban Pencurian Kecewa Kinerja Sat.Reskrim Polres Asahan

rizky
MATATELINGA
Raja rahmadi Putra,SH kuasa hukum Fitri Handayani Tanjung dan LP korban
MATATELINGA, Asahan: Perkara tindak pidana pencurian sebagai mana yang telah dilaporkan korban Fitri Handayani Tanjung dengan tanda bukti laporan polisi nomor STBL/130/III/2019/ASH tertanggal 29 Maret 2019 hingga kini terhadap terduga tersangka masih belum dilakukan penahanan oleh pihak Aparat Penegak Hukum, hal ini yang membuat kekecewaan kami selaku kuasa hukum korban maupun korban itu sendiri.



Keterangan Raja Rahmadi Putra, SH kuasa hukum Fitri Handayani Tanjung selaku korban pencurian kepada matatelinga.com, Rabu (22/5/2019) di Pengadilan Negeri Kisaran mengatakan sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang telah dilaporkan klien kami ke Sat.ResKrim Polres Asahan dengan STBL nomor STBL/130/III/2019/ASH dan nomor LP /173/III/2019/SU/Res Ash pada Jum'at 29 Maret 2019 lalu dengan perkara  tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 362 jo pasal 363 ayat (4), namun hingga sejauh ini terhadap terduga tersangka masih berkeliaran dengan bebasnya di luaran, ujarnya.

Lebih lanjut Raja Rahmadi Putra mengatakan perbuatan terduga tersangka sudah jelas , namun hingga sejauh ini pihak Sat.Reskim Kepolisian Resor Asahan masih belum melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga tersangka, bahkan sudah dua kali meniurut informasi yang saya dapat terduga tersangka mangkir dalam panggilan pihak Kepolisian, meskipun pada panggilan ketiga akhirnya terduga tersangka hadir dengan di dampingi  law yernya, dan disinilah kami kecewa setahu saya dalam panggilan ketiga biasanya sudah dilengkapi dengan perintah membawa, bukan sekedar pemanggilan.

Perbuatan yang telah dilakukan "ZA'' alias ''Z'' bersama  "M'' alias ''MS'' jelas dalam pasal 362  dapat dikenakan dan dijerat dengan hukuman diatas lima tahun penjara, dan ini seharusnya wajib dilakukan penahanan terhadapnya, dan mengenai status perkawinan siri antara korban dengan tersangka bukan menjadi penghalang bagi penyidik untuk melaksanakan penahanan terhadap tersangka dimaksud, dan sudah selama dua bulan sejak laporan pengaduan ini disampaikan ke pihak kepolisian, tersangka juga masih belum dilakukan penanhanan, dan kami juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, pengawasan serta penindakan kepada Kapolda Sumatera Utara Cq.Diretur Dritreskrimum Polda Sumatera Utara pada 14 Mei lalu, semua kronologisnya juga telah kami sampaikan dalam surat tersebut.



Laporan korban pencurian ini sudah selama dua bulan tidak mendapatkan layanan yang seprti diharapkan, membuat psikys korban goyah, terlebih terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan, dan tidak menutup kemungkinan tersangka dapat melakukan tindakan yang dapat membahayakan jiwa pelapor, untuk itu kami selaku kuasa hukum korban sangat berharap agar Sat.reskrim Polres Asahan yang menangani perkara ini dapat segera melakukan penind kan dan penahana terhadap tersangka dimaksud, ungkapnya.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK saat dikonfirmasi terkait perihal dimaksud membenarkan adanya pengaduan soal pencurian yang di lakukan oleh ''ZA'' alias ''Z'' bersama beberapa kawannya pada siang hari sekira pukul 10.00 Wib pada hari Jum'at  11 Januari 2019 di rumah yang berada di jalan Budi Utomo lingkungan X kelurahan Simubut Baru kecamatan Kisaran Timur Asahan, dan dilaporkan pada 29 Mei 2019 dimana  antara korban dan tersangka masih terdapat hubungan suami istri dengan status perkawinan Siri.

Perkara tersebut masih dilakukan penyidikan oleh Sat. Reskrim Polres Asahan, dan kami bukan menghentikan perkara tersebut, pungkasnya.

(Mtc/Ben)

Penulis
: Mtc/Benawi
Editor
: FJR
Tag:AsahanblibliMatatelingapencurianTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.