Berita Sumut

Rambut Sudah Beruban Kinus Tetap Jualan Sabhu, Berakhir Masuk Bui

Administrator
Matatelinga
tersangka "KS alias Kinus" dengan barang bukti saat di Mapolsek Bandar Pulau
MATATELINGA, Asahan:   Meskipun rambut sudah memutih "KS alias Kinus" ,49, warga dusun III desa Gunung Berkat kecamatan Bandar pulau Asahan, masih nekat untuk menekuni bisnis narkotika jenis sabhu yang sudah lama dilakoninya, warga masyarakat yang sudah mulai gerah dengan tingkahnya langsung memeberikan informasi  kepada aparat penegak hukum yang erada di Posek bandar Pulau Asahan.



Keterangan kapolsek Bandar Pulau AKP.Sunarto melalui Kanit Reskrim Iptu JT.Siregar kepada matatelinga.com, Selasa (29/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki  terkait peredaran narkotika jenis sabhu di wilayah hukum Polsek Bandar Pulau, ujarnya.

Lebih lanjut Iptu JT.Siregar mengatakan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas) ada seorang lelaki dengan ciri ciri rambut memutih sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabhu di dalam sebuah rumah yang berada di dusun III  desa Gunung Berkat Bandar Pulau, mendapatkan informasi tersebut opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan observasi dan penggerebekan serta penangkapan terhadap tersangka dimaksud.



Penangkpan terhadap tersangka "KS alias Kinus" tersebut dilakukan pada Selasa (29/1/2019) sekira pukul 14.00 Wib , dan tersangka di bekuk saat berada di dalam rumahnya, dari penangkapan tersebut  dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabhu 1 kaleng kemasan rokok yang berisikan narkotika jenis sabhu sebanyak  2 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika, dan 5 kantong potongan plastik assoy berisi butiran kristal warna putih serta 16 buah potongan pipet warna kuning , merah dan biru  yang didalamnya berisi butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabhu, serta uang tunai sebesar Rp.200 ribu hasil penjualan paket sabhu, dan semua barang bukti yang ditemukan telah diakui milik tersangka, dan menurut keterangan tersangka tersebut narkotika tersebut akan diperjula belikan lagi, tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polsek bandar Pulau, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Bandar Pulau, selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Sat.Res.narkoba Polsres Asahan guna menjalani proese pemeriksaan lanjutan untuk dapat di ajukan e JPU, pungkasnya.
 
(Mtc/ben)

Penulis
: Benawi
Editor
: Amrizal
Tag:Jaringan Narkobajual NarkobaMatatelingaPolres Asahanpolsek bandar pulauTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.