Berita Sumut

Sepasang suamai istri Tidur di hotel Prodeo Polseta Medan

Administrator
Matatelinga - Medan, Sepasang Suami Istri (Pasutri), Rahmat Hidayat Alias Ucok Tompel
(28) dan Fatul Zanah (23) warga Jalan Kedai Durian Gang Pahlawan Deli
Tua, terpaksa meringkuk di Sel Polresta Medan, Minggu (2/2/2014). Pasalnya,
keduanya kompak merampok sejumlah pengendara sepeda motor.

"Sudah tujuh kali saya main bang," kata Rahmat di rumah Sakit Bhayangkara,, dengan luka tembak dibetis kananya Senin (3/2/2014) sore.

Tambah tersangka, terakhir kali dirinya beraksi di Jalan Sejati Medan. Mereka yang
satu komplotan hingga mencapai lima sampai enam orang ini beraksi dengan
modus menuduh korbannya Roni Fasla Nasution telah menabrak adik dari
para tersangka.

"Saya yang berbicara  kepada korban, modusnya korban
kami tuduh menabrak adik saya. Setelah itu, korban kami ajak jalan,
ditengah jalan kami tinggalkan korbannya," aku dia.

Penangkapan
ini sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat atas kehilangan
sepeda motor. Bermodalkan itu, Sat Reskrim Polresta Medan akhirnya
menangkap sepasang suami istri ini di Jalan Wajir Medan Kota tepatnya di
depan tempat hiburan malam.

"Kita mendapatkan informasi kalau
pelaku berada di Jalan Wajir," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol
Jean Calvijn Simanjuntak.

Saat penangkapan itu, Rahmad yang
sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, terpaksa
dilumpuhkan petugas. "Karena melawan, kedua kakinya terpaksa ditembak,"
pungkasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian
masih memburu rekan-rekan pelaku yang berinisial B, N, AG, dan A.
"Teman-teman pelaku masih kita buron," jelasnya.

Untuk pelaku
sendiri, sambung Kasat, dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman
penjara 5 tahun penjara. "Tindak pidana pencurian dengan pemberatan,"
tambah Calvijn.

Tag:NatalBanjirjambretkorupsiMedanpenyiksaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.