Berita Sumut

Sepekan Diburu, Pelaku Begal di Tanah Jawa Berhasil Diciduk Polisi

Faeza
Mtc/ist
Petugas Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung oleh Kanit Rekrim Iptu J.W Saragih berhasil mengamankan seorang dari dua pelaku begal yang kerap mengancam korbannya dengan benda tajam. Pelaku berinisial SBR alias Bogel (36) diringkus dari sebuah kedai t
MATATELINGA, Simalungun: Petugas Polsek Tanah Jawa yang dipimpin langsung oleh Kanit Rekrim Iptu J.W Saragih berhasil mengamankan seorang dari dua pelaku begal yang kerap mengancam korbannya dengan benda tajam. 



Pelaku berinisial SBR alias Bogel (36) diringkus dari sebuah kedai tuak di Jalan Stadion, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Jumat (29/05/2020) sekira pukul 19.30 wib.


Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin S.H  mengatakan penangkapan ini atas dasar laporan seorang korban atas nama Gotman Sinaga (37) warga Warga Huta Cinta Dame I Nagori Bah Jambi III Kecamatan Tanah Jawa. Dalam laporannya kepada petugas Gotman menyebut pelaku berjumlah dua orang nekat melakukan aksinya dengan cara mengancam memukuli dirinya dengan menggunakan obeng dan sebatang kayu bulat. 


"Perbuatan pelaku ini terjadi pada tanggal 18 Mei 2020," sebut Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).


Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SBR alias Bogel (36) dari kedai tuak di Jalan Stadion, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Jumat (29/05/2020) sekira pukul 19.30 wib.



Petugas langsung memboyong pelaku ke Mako Polsek Tanah Jawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang dimana berhasil menggasak 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1(satu) Buah HP merk Samsung J6+, Uang Tunai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) milik korban. 


"Petugas juga turut mengamankan sepeda motor korban namun sayang uang tunai milik korban tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk berfoya- foya,"sebut Kapolsek.


Kepada petugas pelaku mengakui tidak hanya sendirian menjalankan aksinya dirinya bersama temannya yang saat ini masih belum ditemukan dan masih dalam pengejaran.


"Saat ini, kita masih memburu satu pelaku lainnya," tutup AKP Syamsul.


Akibat perbuatannya, Bogel dikenakan sanksi pidana pasal 365 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (mtc/J.Subrata)

Penulis
: J.Subrata
Editor
: Faeza
Tag:berita kriminalmatatelinga.commatatelinga comTerkiniTravelokabegalblibliIndeksPolres Simalungunpolsek tanah jawaSimalungun

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.