Berita Sumut

Terekam CCTV Mencuri, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Meringkuk di Bui

Faeza
mtc/ist
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Jannah Tour & Travel Jalan Sisingamangaraja No 14 A/B, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Senin (5/11). Dalam kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu u
MATATELINGA, Medan:  Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Jannah Tour & Travel Jalan Sisingamangaraja No 14 A/B, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Senin (5/11/2018). Dalam kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu unit speaker merk Simbadda dan uang tunai Rp 3.065.000.



Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan, tersangka bernama Taufik Hidayat (36) warga Pekan Bahapal, Kelurahan Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan hasil rekaman CCTV. Ia diamankan beberapa jam setelah beraksi dari kostnya, di Jalan Ir H Juanda, Gang Tengah, Kecamatan Medan Kota yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.


"Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 50.000, 1 buah tas ransel merk Fortune, jaket merk Honda, celana lea warna biru, masker biru alat yang digunakan saat beraksi, serta kaca pirex/pipa berisikan sabu-sabu dan karet dot," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (7/11).


Revi menjelaskan, penangkapan ini bermula, setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi No: LP/839/XI/2018/Sek Medan Kota Tanggal 5 November 2018.



"Selanjutnya tim melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV. Ternyata pelaku yang terekam oleh CCTV adalah Taufik Hidayat Barus yang juga seorang resedivis," jelasnya.


Kemudian, kata Revi, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan berada di kosnya di Jalan Ir H Juanda Gang Tengah. Dari kamar kos yang berada di lantai dua, tim menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti, kemudian memboyongnya ke Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau dia memang yang melakukan pencurian. Uang hasil kejahatan pun telah habis digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu," pungkas Revi.


Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(mtc/amr)


Penulis
: Amrizal
Editor
: Faeza
Tag:MatatelingaPrabowo - sandiagaPrabowo sandiagaTerkiniTomohonpencurianpolsek Medan Barat

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.