Berita Sumut

Tiga di tetapkan Tersangka dari 15 Orang diamankan Polresta Medan

Administrator
Matatelinga - Medan, Penangakapan terhadap 15 tersangka sabtu kemarin, oleh satuan Narkoba Polresta Medan, menetapkan 3 orang sebagai tersangka  dalam penggerebekan di Jalan Mesjid Taufik Kel. Tegal Rejo, Kec Medan Timur.


Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penydidik Narkoba Polresta Medan, 12 orang lainnya dilepas karena tidak memenuhi unsur tindak pidana narkotika tersebut.


Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Hondawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang yang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya tidak terbukti. Tiga tersangka itu di antaranya Zulkifli (34) warga Jalan Mesjid Taufik, Syahputra, dan Alfan Purba. "Dari ketiga tersangka ini disita barang bukti 12 bungkus plastik sabu seberat 0,96 gram dan uang tunai Rp.14.454.000," katanya dalam keterangan pers di Mapolresta Medan, Selasa (11/2/2014) sore.


Kini ketiga tersangka dmasukkan kedalam terali besi Polresta Medan,menunggu berkas berita acara pemeriksaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.


(Adm)

Tag:NatalBanjirjambretkorupsiMedanpenyiksaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.