Berita Sumut

Wakajatisu Sumardi : Korupsi Dana Bencana Sangat Berat Hukumannya

Administrator
Matateling/Istimewa
Rapat Kordinasi Rancangan Anggaran Penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (27/4/2020) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua elemen ikut mengawasi penggunaan dana
MATATELINGA, Medan: Rapat Kordinasi Rancangan Anggaran Penanganan Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Senin (27/4/2020) 



Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta semua elemen ikut mengawasi penggunaan dana dan anggaran penanganan Covid 19 di Sumut, khususnya kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Acara yang dibuka oleh Gubsu Edy Rahmayadi juga diikuti Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut Sumardi, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum, Kepala Staf Kodam (Kasdam) I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito, Danlanud, BPBD Sumut, Dinas Kesehatan serta SKPD lainnya.


Dalam Kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan nahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak ingin ada kesalahan dalam penggunaan dana Covid 19, sehingga  meminta pendampingan Kejati Sumut. 


"Penanganan pandemi Covid-19 di Sumut membutuhkan anggaran besar, karenanya harus dikelola hati-hati dan tepat sasaran. Lewat rapat koordinasi ini saya meminta agar Kejati Sumut mengawal kami agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang besar ini, " kata Gubsu.

Menanggapi pernyataan Gubsu, Wakajati Sumut Sumardi menyampaikan agar semua pelaksana kegiatan benar-benar dalam menjalankan tugasnya dan memanfaatkan anggaran agar tidak salah sasaran. 



Wakajati Sumut Sumardi juga menyampaikan bahwa penanganan korupsi pemberian/penjatuhan tuntutan pidana terhadap perkara korupsi biasa dan ranah korupsi dana bencana itu hukumannya sangat berat. Dan perlu diingat bahwasannya daluarsa kasus korupsi dana bencana ini adalah 18 tahun.

"Saya optimis jika Gubernur dan seluruh perangkatnya benar-benar dalam menjalankan tugas maka akan terhindari dari tindak pidana korupsi," kata Sumardi.

Rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forkopimda juga mendapat respon dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara agar profesional dalam penggunaannya, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:Dana BencanaKejaksaankorupsimatateling.comMatateling comPempronsuTerkiniTerkini SumutTravelokaWakajatisu Sumardiblibli

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.