Senin, 23 Maret 2026 WIB

Warga Masyarakat Korban Penjualan Tanah PTPN II Minta BPN Blokir Lahan

- Sabtu, 11 April 2020 13:00 WIB
Warga Masyarakat Korban Penjualan Tanah PTPN II Minta BPN Blokir Lahan
Matatelinga/Istimewa
Tanah Perkebunan untuk pembangunan Sport Center
MATATELINGA, Medan : PTPN II (Persero) diduga telah menjual 87,7252 hektare tanah milik masyarakat di Dusun VIII, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang ke pemerintah propinsi Sumatera Utara. 54 warga pemilik lahan akan melawan dengan melakukan pemblokiran lahan dan memohonkan pemblokiran proses sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.

Pemblokiran lahan tersebut salah satu langkah yang diambil lewat menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang R.I, Kepala Kantor Wilayah ATR/Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang serta pihak-pihak terkait lainnya.




"Kami akan memblokir lahan milik klien kami yang dijual PTPN II ke pemerintah. Langkah pemblokiran dimulai dengan mengirimkan surat ke Menteri, Kepala Wilayah BPN ATR Sumut dan Pertanahan Deli Serdang adalah sebagai surat permohonan atau pemberitahuan kami sebagai kuasa hukum," jelas Dandie Shamirza,SH.

Dijelaskan Dandie Shamirza,SH yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Law Firm Dandie S & Partner bahwa surat dengan No 22/LFD/IV/2020 tersebut dikirimkan untuk mempertahankan lahan sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 sah dan berkekuatan hukum.




"Bahwa tanah milik 54 warga itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 sah dan berkekuatan hukum, pemerintah propinsi Sumut dengan PTPN II melawan hukum dan merampas hak 54 warga,” ujar Dandie Shamirza SH kepada wartawan Jumat (9/4/2020) di Medan.

Dijelaskan Dandie, tanah milik 54 warga seluas 87,7252 hektare itu berada didalam 300 hektare tanah yang diduga telah dijual PTPN II kepada Pemprovsu untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center.

Padahal, kata Dandie, tanah milik 54 warga itu berdasarkan Surat Keterangan Tanah Garapan Nomor : 592/32/DS/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 telah pernah menjadi perkara sengketa antara 54 warga Suyartono dkk melawan PTPN II dan BPN Kab. Deliserdang di PN Lubuk Pakam dengan Register Nomor 11/Pdt.G/2016/PN-LBP dan telah diputus tanggal 30 Januari 2017.




“Begitu juga perkaranya di tingkat banding dan kasasi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung majelis hakim menguatkan putusan PN Lubukpakam dengan memenangkan warga,” sebut Dandie.

Berdasarkan putusan itu, secara sah dan berkekuatan hukum tanah seluas 87,7252 hektare itu milik 54 warga tersebut, namun kenapa ikut dijual PTPN II (Persero).

Sementara menurut informasi bahwa pembayaran tanah seluas 300 hektare untuk Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Sport Center itu seharga Rp152,951 miliar itu telah dilakukan Dispora Sumut dan diterima Dirut PTPN II di Kantor BPN Sumut, Senin (6/4) kemarin.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru