Ekonomi

Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Nasabah Agar Simpanan Perbankannya Dijamin LPS

Faeza
Mtc/ist
kegiatan media gathering secara virtual yang diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan, Rabu (22/7).

MATATELINGA, Medan:   Nasabah diharapkan tidak tergiur dengan bunga
tinggi yang ditawarkan perbankan.  Masyarakat hanya perlu memperhatikan 3 hal
berikut agar simpanannya dijamin oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).




Himbauan
tersebut disampaikan
Muhamad
Yusron, Sekretaris LPS
dalam kegiatan media gathering secara virtual yang
diadakan LPS kepada kalangan jurnalis di Kota Medan
, Rabu (22/7/2020).



Muhamad Yusron, menyampaikan bahwa nasabah tidak
perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan
hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.



“Agar
simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bankuntuk memenuhi syarat-syarat
penjaminan LPS.Syaratnya ialah 3T. 

Pertama, tercatat pada
pembukuan bank.Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga
penjaminan LPS.Ketigatidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya
memiliki kredit macet)”, ujar
Yusron.



Berdasarkan
data klaim penjaminan per-
Mei 2020, persentase paling besar dari simpanan
yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,
98% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabahmelebihi
tingkat bunga penjaminan LPS.



Sebagai
informasi, jumlah total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per-
Mei 2020 ialah Rp1,95
triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,5
9 triliun (81,5%) yang
dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 243.
299 nasabah
bank.
 



Dan terdapat
Rp362,5 miliar (18%) milik 17.226 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan
tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T)
.



Nasabah diharapkan
cermat terhadap tawaran cashbackatau pemberian uang tunai.Berdasarkan
PeraturanLembagaPenjaminSimpanan (PLPS)Nomor 2/PLPS/2010Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka
penghimpunan danajugatermasuk komponen perhitungan bunga. 


Jika perhitungan cashback
dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak
dijamin LPS.



“Sejak 2005 hingga saat ini hanya terdapat 1 bank yang
dilikuidasi oleh LPS di Wilayah Sumatera Utara. Hal inimencerminkan bahwa kondisi
perbankan di wilayah Sumatera Utara relatifstabil,” pungkas Muhamad Yusron.
(mtc/fae)

Penulis
: Ismail
Editor
: Faeza
Tag: Lembaga penjamin simpanan Matatelinga.com.matatelinga.com/matatelinga.com Matatelinga com Blibli nasabah perbankan Terkini Traveloka.travelokaLPSIndeks

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.