Lifestyle

Vanessa Angel, Akan Menghirup Udara Segar

Administrator
Hand Over
Vanessa Angel saat di Polda Jatim
MATATELINGA, Surabaya:  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis lima bulan penjara  diterima oleh Artis FTV Vanessa Angel, terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE mengenai penyebaran konten asusila di , Rabu (26/6/2019).



Diketahui Vanessa ditahan sejak 31 Januari 2019, dan jika divonis 5 bulan penjara akan menghirup udara bebas pada Sabtu 29 Juni 2019. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Dimana sebelumnya JPU menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. Majelis hakim menvonis Vanessa Angel karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.



Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan dipotong masa tahanan," terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang.

Usai hakim membacakan putusan, Vanessa Angel langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Kemudian Vanessa Angel menyatakan menerima putusan tersebut.

"Menerima majelis hakim," sebutnya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okezone
Tag:Matatelingamatatelinga.commatatelinga comPengadilan Negeri SurabayaTerkiniVanessa AngelVanessa Angel divonis lima Bulanvonis 5 bulan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.