Nasional

Inilah Nama - Nama Ketum Partai Politik di Tangkap KPK

Administrator
Hand Over
inilah nama nama Ketum Parpol tersangkut kasus Korupsi
MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Indonesia, menangani kasus korupsi yang melibatkan langsung ketua - ketua Partai di Indonesia. Romahurmuziy alias Romy, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual-beli jabatan Kemenag Jawa Timur.






Romy telah menambah daftar sebagai politisi Indonesia yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.



Inilah nama-nama ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang terjerat kasus korupsi, yang telah dirangkum dari berbagai sumber:


1. Lutfi Hasan Ishaaq


Anggota DPR sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq terjerat kasus korupsi suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian.


Lutfi Hasan beserta rekannya Ahmad Fathanah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar yang diperoleh dari Direktur Utama PT Indoguna Utama milik Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan penambahan pada kuota impor daging sapi. Uang tersebut diterima oleh Lutfi ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI, dan Presiden PKS.






Lutfi juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI periode 2004-2009. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyatakan, Lutfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Lutfi divonis 16 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar setelah putusan amar dijatuhkan di Pengadilan Tipikor, Senin 9 Desember 2013.


Atas perbuatannya Lutfi dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


2. Anas Urbaningrum


mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. Ia diduga telah menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR RI. Sebelum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.


Kasus proyek Hambalang mulai diusut berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Grup Permai, yakni kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.


Majelis Hakim Pegadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum pada 24 September 2014, dengan kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mantan anggota KPU Anas Urbaningrum dengan 15 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan mencabut hak politik atas Anas. Atas perbuatannya, KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


3. Suryadharma Ali



KPK menjerat mantan Menteri Agama, Suradharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyalahgunakan wewenangnya dan dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 triliun. Suryadharma Ali juga telah memanfaatkan sisa dana dari kuota haji yang tidak berdasarkan prinsip keadilan.





Majelis Hakim memvonis Suryadharma Ali dengan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Januari. 2016.


Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UUD Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP Pidana.



4. Setya Novanto 


Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto terjerat kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia diduga telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp71 miliar tahun 2010 dari proyek pengadaan e-KTP.


Saat itu Novanto telah mengintervensi proyek pengadaan pada tahun 2011-2013 bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya, Setya Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.




Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 24 April 2018. Novanto wajib membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.


Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Golkar dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


5. Romahurmuziy 


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rmahurmuziy dijerat KPK dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kasus suap jual-beli jabatan dan menerima uang sebesar Rp300 juta dari kedua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Timur.


Uang tersebut diduga sebagai bentuk komitmen Romy untuk membantu Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi agar lolos seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Romy divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan sidang tersebut diumumkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.


Atas perbuatannya, Romi telah melanggar Pasal 11 UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okz
Tag:5 Ketum Parpol Korupsiberita korupsiblibliKPK tangkap Ketum Parpolkasus korupsimatatelinga.commatatelinga comTerkiniTraveloka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.