Nasional

Buronan KPK, Eks Sekretaris MA dan Menantunya Berhasil Diamankan

Administrator
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta:  Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), NHD dan menantunya, RH, diamankan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/6/2020). Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.



Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Ia mengapresiasi kepada tim penyidik yang bekerja keras dalam memburu hingga membuahkan hasil penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya pada malam hari ini.


"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," ujar Nawawi saat dikutip dari laman Okezone, Selasa (2/6/2020).


Nawawi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menandakan bahwa KPK masih terus bekerja. Kata Nawawi, Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan.


"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," bebernya.



KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.


Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.


Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.