Nasional

Ini Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa

Administrator
Mata telinga/istimewa
MATATELINGA, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D, berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif  terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa yang tertinggal. 



“Hal ini juga mampu mendorong ketahanan Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mendagri saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (10/02/2020).


Menurutnya, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, karena dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi 54,32 Triliun dan Dana desa 72 Triliun. 



"Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" tuturnya.


Penulis
: Mtc/jap
Editor
: James P Pardede

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.