Nasional

KKP Tangkap 66 Unit kapal Pencuri Ikan Perairan Indonesia

Administrator
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta:  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menagkap 66 Unit kapal pencuri ikan (illegal fishing). Kapal yang terdiri dari 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.



Menurut informasi, kapal asing tersebut terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina dan 12 kapal lainnya berbendera Malaysia.


Sejauh ini, perkembangan atas penanganan kapal sejumlah 16 kapal asing sudah mendapatkan keputusan hukum, empat kapal lainnya dalam proses banding dan satu kapal terpaksa ditenggelamkan karena upaya melakukan perlawanan.


Sedangkan, untuk kapal ilegal yang berasal dari Indonesia sendiri, dua kapal dihukum lantaran berkaitan dengan desrtuctive fishing dan 15 lainnya diberikan sanksi administrasi.



"Kami sangat tegas dalam hal ini, jika pelaku illegal fishing melawan di tengah laut, saya perintahkan jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai ketentuan yg SOP dan sudah kita miliki," jelas Edhy Prabowo, selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dalam telekonferensi, Rabu (22/7/2020).

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: Okz
Tag: 66 menucuri ikan lautan indonesia Berita terkini KKP tenggelamkan bila melawan Matatelinga.com.matatelinga.com/matatelinga.com Matatelinga com Blibli Terkini Traveloka.traveloka66 kapal asing ditangkapIndeks

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.