Nasional

Pengacara Anggap Kasus Ade Sara Adalah Hal Biasa

Administrator
Matatelinga - Bekasi, Kuasa hukum Hafid dan Assyifa, Bustomi mengatakan, motif pembunuhan oleh
kliennya biasa terjadi di kalangan pemuda. Dia akan meminta keringanan
hukuman kepada hakim.

"Kasus ini dipicu oleh permasalahan yang
biasa terjadi di kalangan anak muda yakni cinta segitiga," kata dia di
Mapolres Bekasi Kota, Jumat (7/3/2014).

Dasar hukum untuk meminta
keringanan hukuman, menurut dia, dengan pertimbangan usia kedua
kliennya masih tergolong muda. Saat ini, Hafid berusia 19 tahun dan
Assyifa 18 tahun.

"Saya berharap hal ini bisa menjadi
pertimbangan hakim nantinya. Para tersangka masih memiliki pola fikir
labil dan mudah emosional," ungkap pria yang mengaku anggota Persatuan
Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi itu.

Bustomi juga mengaku
sudah bertemu dengan keluarga Hafid dan Assyifa untuk membahas masalah
yang membelit kliennya itu. Dia mengakui akan sulit meminta keringan
hukuman bagi kliennya.
     
"Tapi kami akan mencoba yang terbaik untuk melakukan pembelaan di pengadilan nanti," pungkasnya.


(KNIA/Okz)

Tag:BanjirKebudayaannasional

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.