Persidangan untuk perkara sengketa hasil Pileg ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR. Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.