Advertorial

Membangun Sinergitas Penanganan Kebakaran dan Pembakaran Melalui Penguatan Antar Pemangku Kepentingan di Wilayah Hukum Polda Sumut

Administrator
Hand Over
AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga
Terjadinya sebuah peristiwa kebakaran/pembakaran, biasanya akan membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikannya (investigasinya). Yang seringkali terjadi kendala dalam penanganan kasus pengungkapan tindak pidana kebakaran/pembakaran ini disebabkan karena stakeholder terkait masalah kebakaran masih melakukan tugasnya sendiri-sendiri belum terkoordinir.


Oleh : AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga


Dalam setiap kasus kebakaran, pihak berwenang selalu berusaha mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran. Terkadang disebutkan bahwa kasus kebakaran disebabkan oleh adanya hubungan arus pendek listrik, kompor meledak, obat nyamuk bakar yang tidak disengaja membakar tempat lain, ledakan charger handphone dan sebagainya.

Melalui beberapa contoh di atas, masyarakat perlu menyadari bahwa begitu banyak fire hazard yang ada disekeliling kita. Hal ini perlu ditangani secara serius sebab bila kebakaran telah terjadi, dapat merugikan pihak terkait dalam banyak sisi seperti ekonomi, psikologis, termasuk pendidikan dan politik.



Menyikapi permasalahan yang dihadapi dalam pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran/pembakaran, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Subdit I TP Kamneg Unit 5 spesialis dalam menangani kasus kebakaran/pembakaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut menyampaikan pentingnya sinergi dan kerjasama antar stakeholder dalam pengungkapan penyelidikan dan penyidikan.

Strategi dalam penanganan tindak pidana kebakaran/pembakaran yang terjadi antar stakeholder (Ditreskrimum, Bidang Labfor, Kabiddokkes, RS Bhayangkara Medan dan Identifikasi) adalah satu kesatuan antar pemangku kepentingan dalam pengungkapan kasus kebakaran.

Mengingat salah satu sampel yang ditangani oleh Polres Labuhan Batu Polda Sumut telah terjadi kebakaran gudang barang bekas milik ASR, namun terdapat hambatan di penyidikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) oleh Labfor Cabang Medan, yang mana setelah kejadian lokasi kebakaran langsung dibersihkan dan dibangun kembali oleh korban, sehingga penyebab teknis terjadinya api pertama penyebab kebakaran tidak dapat ditentukan secara teknis kriminalistik (TKP tidak status Quo) karena pada saat kejadian Labfor Cabang Medan tidak mengetahui sehingga tidak langsung ke TKP.

Dari permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka dalam penanganan tindak pidana kebakaran/pembakaran yang terjadi harus memiliki strategi dalam suatu pendekatan yang saling berkaitan dengan gagasan, perencanaan serta eksekusi dalam aktivitas yang memiliki kurun waktu tertentu dan masih menemui beberapa hambatan secara langsung.

Oleh karena itu, dalam mendukung peningkatan kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam membantu penanganan tindak pidana kebakaran/pembakaran di Wilayah Hukum Polda Sumut guna terungkapnya kasus tersebut dengan proses akselerasi. Dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2019, Kasubdit I TP Kamneg telah membuat sebuah terobosan yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan penanganan tindak pidana kebakaran/pembakaran guna terciptanya kondisi ideal baik sarana prasarana serta mekanisme penanganan dalam memberikan kepastian hukum.

Dari uraian permasalahan yang dihadapi, maka secara tidak langsung memberikan motivasi yang lebih baik lagi dalam membuat terobosan secara nyata dan bermanfaat, serta berbudaya guna dalam proses pengungkapan kasus kebakaran dalam percepatan mewujudkan Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter).

Setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Polda Sumut, project leader (penulis) diberikan arahan untuk merancang suatu proyek perubahan berupa inovasi dalam membangun sinergi penanganan kebakaran dan pembakarn melalui penguatan antar pemangku kepentingan di wilayah hukum Polda Sumut.

Proyek perubahan berupa inovasi dalam membangun sinergi penanganan kebakaran, tujuan jangka pendeknya adalah terwujudnya Tim Terpadu guna akselesari penanganan kebakaran dan pembakaran secara sinergi antar pemangku kepentingan di Wilayah Hukum Polda Sumut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam setiap pengungkapannya.

Tujuan jangka menengah, melanjutkan implementasi proyek perubahan dengan mensosialisasikannya ke Polres-Polres di wilayah hukum Polda Sumut dalam menangani kasus kebakaran yang ada dan membentuk Tim Terpadu di Polres se-jajaran Polda Sumut.

Tujuan jangka panjang, membangun tim terpadu dalam penanganan kasus kebakaran dan pembakaran secara permanen yang didukung dengan anggaran serta sarana dan prasarana yang memadai saat turun langsung ke lapangan.

Manfaat yang diperoleh dari proyek perubahan berupa inovasi dalam membangun sinergi penanganan kebakaran dan pembakarn melalui penguatan antar pemangku kepentingan di wilayah hukum Polda Sumut ini adalah terwujudnya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh penyidik dengan cepat, tepat dan akuntabel tanpa adanya kendala dan hambatan dalam penanganannya.




Dengan program dan pembentukan tim terpadu ini, maka akan tercipta sinergi dalam penanganan antar stakeholder dengan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing stakeholder.

Program ini juga diharapkan terwujudnya tata laksana organisai, berupa penanganan kasus kebakaran dengan cepat, tepat dan akuntabel dalam meningkatkan kepercayaan publik, terwujudnya sumber daya anggota Polri jajaran Polda Sumut yang profesional, proporsional dan humanis, dalam
pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat khususnya pada lingkup Polda Sumut serta terwujudnya perubahan budaya kerja (kultur set dan mind set) yang berorientasi pelayanan prima dengan ikhlas dan bertanggungjawab.

Dalam mengoptimalkan pelaksanaan proyek perubahan terkait dengan "Membangun Sinergi Penanganan Kebakaran dan Pembakaran Melalui Penguatan Antar Pemangku Kepentingan di Wilayah Hukum Polda Sumut", penulis telah menetapkan tata kelola proyek perubahan dan menjalankannya selama beberapa bulan.

Tata kelola proyek perubahan ini didukung oleh mentor Kombes Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH, coach Gugum Gumelar, SH,MH dan didukung Tim Kerja I (Administrasi), Tim Kerja II (Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi) serta stakeholder internal (Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut)-eksternal (Kabid Labfor Polda Sumut, Kabiddokkes, Kepala RS Bhayangkara Medan, Kepala BPBD Prov Sumut, Kadis Sosial Provsu, Kepala DP2K Medan, LSM, Pengusaha, Industri, Wartawan/Media dan Masyarakat).



Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH, menyambut baik program ini. Dengan adanya program ini, ke depan ada upaya untuk membentuk sebuah tim terpadu yang bisa menangangi masalah kebakaran/pembakaran secara terpadu.

"Membangun sinergi dan komunikasi antar pemangku kepentingan perlu sosialisasi dan kerjasama yang erat. Hanya dengan komunikasi dan sinergi yang erat antar pemangku kepentingan yang disatukan dalam sebuah tim akan memudahkan proses pengungkapan sebuah kasus kebakaran/pembakaran," kata Kombes Pol Andi Rian Djajadi, SIK, MH.

Untuk pencapaian kesamaan persepsi dalam menjalankan proyek/program ini, perlu dibangun sinergi antar pemangku kepentingan dan melakukan pembagian tugas fleksibel dan melakukan pendekatan secara pribadi dan komunikasi kepada anggota tim agar dapat membagi waktu dalam tugas rutin, serta dalam tugas tim efektif untuk mengimplementasikan proyek perubahan.

Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stake holders dan menyesuaikan jadwal koordinasi dalam mengimplementasikan proyek perubahan serta memberikan peran yang besar kepada stake holders untuk terlibat secara langsung dalam proyek perubahan, diselaraskan dengan kegiatan rutin lainnya, sehingga dapat selaras dan tercapai target pelaksanaan tugas dan dalam implementasi proyek perubahan.

*) Penulis adalah Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara

Penulis
: AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga
Editor
: James P Pardede

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.