Aceh

Selama 14 Hari Pasar Pekanan Tutup Sementara, Sesuai Surat Bupati

Administrator
Hand Over
Surat BUpti Aceh Tamiang
MATATELINGA, Kuala Simpang: Sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, tentang penutupan sementara pasar pekanan agar pedagang tidak boleh berjualan di Aceh Tamiang.



Surat Edaran larangan itu diterbitkan oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, Nomor :510/1977 tentang Penutupan Sementara Pasar Pekanan yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 ditujukan kepada Camat, para Pengelola Pasar,para Datok Penghulu Kampung atau Kepala Desa dalam wilayah Pekanan pasar dan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang .


Menurut bunyi isi surat edaran tersebut terbit untuk menindaklanjuti arahan Bupati Aceh Tamiang dalam rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di Kabupaten Aceh Tamiang, Senin 30 Maret 2020 .


Berdasarkan hal itu, Bupati Aceh Tamiang minta kepada para Camat, para pengelola Pasar, Datok Penghulu Kampung dalam wilayah pekanan pasar dan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menutup sementara pasar pekanan di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang,selama 14 hari kalender sejak tanggal dikeluarkan edaran ini.



Pasca terbitnya surat edaran tersebut,para pedagang kehilangan pendapatan karena tidak boleh berjualan selama 14 hari di Pasar Pekanan yang ada di Aceh Tamiang.


"Seharusnya pemerintah yang sudah larang kami jualan memberi bantuan sembako untuk kami," ujar warga yang berjualan pekanan yang sudah tidak bisa berjualan karena ada larangan dari Pemkab Aceh Tamiang, sebutnya pada Wartawan, Sabtu(4/4/2020).


Data diperoleh wartawan dilapangan, di sejumlah Kecamatan dalam wilayah Tamiang memang sejak dari zaman tempoe doloe memang ada pasar pekanan untuk warga berjualan dan warga berbelanja kebutuhan se hari-hari dan kebutuhan lainnya.



Misalnya , pada hari Minggu ada pasar Pekanan di Pekan Sungai Liput, Kejuruan Muda dan ada juga pasar pekanan di Kecamatan Tenggulun, hari Senin pasar pekanan di Sungai Iyu, Kec.Bendahara, Selasa pasar pekanan di Pasar Opak, Karang Baru, hari Jumat ada pasar pekanan di kecamatan Seruway dan Telaga Muku, Kecamatan Banda Mulia, hari Sabtu ada pasar pekanan di Kota Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed.


Selain itu juga pada hari Kamis ada pasar pekanan di Pasar Hewan , Tualang Cut dan hari Rabu juga ada pasar pekanan di Aceh Tamiang.Namun karena merebaknya Covid-19 sehingga Bupati Aceh Tamiang menerbitkan surat edaran untuk menutup sementara pasar pekanan yang ada di Aceh Tamiang.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: wspc
Tag:Aceh TamiangAceh TamingBupati tututp Pasar Pekananmatatelinga.commatatelinga comTerkiiniVirus Corona

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.